Senin, 14 November 2011

Mitos


Nama         : Tesar A
NPM           : 21208225
Kelas          : 4EB09


1.                  Jangan ngintip orang lagi mandi : ntar bintitan

2.                  Bagi Perempuan jangan  tidur tengkurap :  ntar  susah dapet jodoh

3.                  Bagi seorang anak dilarang menolak perintah orangtua : bilang ah..pun dilarang ntar dosa

4.                  Jangan makan sambil tidur : entar kepalanya membesar karena makanan akan langsung dicerna oleh otak ga sampe ke lambung.

5.                  Jangan duduk diatas bantal : nanti bisulan

6.                  Tertimpa cicak tandanya sial : Sial di sini maksudnya dari tertimpa cicak itu sendiri.

7.                  Jangan memakai sesuatu yang tajam di malam hari, pamali : Mungkin mitos ini muncul sebelum adanya listrik, jadi rasa orang tua melarang anaknya untuk tidak menggunakan benda tajam di malam hari. Kalau sekarang kan sudah ada listrik, buat apa mempercayai mitos ini.

8.                  Jangan memakai payung pada makan hari tanpa alasan : Jelas tidak disarankan, jika Anda melakukannya pasti akan disangka orang gila. Tidak panas tidak hujan tetapi memakai payung.

9.                  Wanita tidak boleh duduk di depan pintu : susah dapat jodoh

10.              Jangan bersiul pada malam hari : Maksudnya adalah agar tidak mengganggu orang – orang yang sedang tidur.

11.              Memakai payung di dalam rumah berarti sial : Ya sial kalau lagi ada banyak orang di dalam rumah dan kita memakai payung. Mungkin orang – orang di sekitar Anda akan merasa terganggu atau tercolok matanya.

12.              Jangan makan telor terlalu banyak : entar bisulan

13.              Jangan kencing di kuburan : ntar anu mu tak tenang

14.              Jangan menggunting kuku di malam hari : ntar kukumu dimakan setan

15.              Jika ingin nahan buang air besar, ambillah batu kerikil dan simpan di saku celanamu yang sebelah kanan : ingat yang sebelah kanan! karena klo di sebelah kiri justru akan semakin memperparah keadaan, kotoran akan semakin terpacu untuk bergerak ke arah lubang anus.

16.              Jangan pernah mengganti batu kerikil dengan batu bata :karna kotoran justru akan berbalik arah yaitu : tidak lagi menuju ke arah anus melainkan menuju mulut.. Iiiih ngeri khan?!

Senin, 07 November 2011

SARBANES OXLEY


Sarbanes Oxley
            Akuntansi adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengelompokan dan pengikhtisaran data-data keuangan.Akuntansi biasanya memenuhi standar Managerial Accounting.
            Critical Review : Sarbanes Oxley Act, Internal Controls, Managerial Accounting
Sarbanes Oxley diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W.Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini sebagaimana kita ketahui dikeluarkan untuk merespon fenomena skandal keuangan yang terjadi di beberapa korporasi besar di Amerika yang sangat mempengaruhi perekonomian negara secara signifikan. Diantara perusahaan itu antara lain Enron, worldcom. AOL TimeWarner, Aura Systems< Citigroup, Computer Assaociates International, CMS Energy, Global Crossing, Healthsouth, Qnest Communication, Safety-Kleen dan Xerox dan juga melibatkan beberapa KAp besar yang termasuk dalam The Big Four diantaranya Arthur Andersen, KPMG, PWC. Semua akandal ini merupakan contoh tragis bagaimana penyalahgunaan etika berdampak sangat buruk terhadap pasar, Stakeholder dan para pegawai.
Beberapa hal yang diatur dalam Sarbanes Oxley Act:
            Secara umum Sarbanes Oxley Act mengatur tentang Akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance, yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banayak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan komite audit yang independen, pembatasan kompensasi eksekutif dll.
            Dalam hal pelaporan, Sarbnes Oxley Act mewajibkan semua perusahaan public untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan frauds yang kuat (a robust fraud prevention program).
            Tambahan juga, Sarbanes Oxley Act juga meningkatkan perlindungan bagi pegawai yang mengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskrimatif lainnya pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadsu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun!
Komite Audit
            Dalam kaitan tanggung jawab korporasi, Komite Audit mempunyai tanggung
jawab sebagai berikut:
- Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit korporasi
- Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
- Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit.
- Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP.
Itulah penjelasan secara umum tentang penerapan dan berbagai hal yang berhubungan dengan Sarbanes Oxley Act dari segi internal controlnya.
            Dalam akuntansi kita mengenal beberapa cara yang ditempuh untuk mengadakan Internal Controls antara lain:
1. Establishment of Responsibility
2. Segregation of Duties
3. Physical, Mechanical, and Electronics Controls
4. Independent Internal Verification
5. Documentation procedures
            Ada suatu hal yang menarik dalam penjelasan singkat Sarbanes Oxley Act tentang Internal controls. Sarbanes Oxley memberikan beberapa perhatian untuk pengendalian internal terbukti dengan jasa hotlines yang disediakan untuk proses pelaporan frauds yang disaksikan oleh pegawai dan perlindungan terhadap pegawai tersebut atas pelaporannya. Tapi sayangnya Sarbanes Oxley memiliki beberapa kelemahan, ia menfokuskan pada pemberian sanksi dan perlakuan terhadap subject, tapi kebanyakan kasus fraud yang terjadi bukan hanya terjadi karena individu yang melakukannya (Moral Hazard) tapi ada sistem yang bermain disitu.
            Nah, disinilah terdapat limitation of Internal Controls artinya kebanyakan kegagalan yang terjadi dalam internal controls terjadi karena masing-masing individu yang seharusnya menerapkan prinsip internal controls ini dengan baik malah melakukan pelanggaran dan bersepakat secara bersama-sama menyeleweng. Belum ada sistem sejauh ini yang dapat menakut-nakuti orang-orang yang berpelung melakukan kecurangan baik manajemen ataupun pegawai.
            Efek menakut-nakuti dengan adanya Sarbanes oxley nampaknya tidak terlalu ampuh untuk dijual. Ini terbukti dengan terjadinya kasus frauds untuk kesekian kalinya di Amerika yang notabenenya secara menyeluruh mengadopsi Sarbenes Oxley bahkan kasus frauds yang terjadi lebih parah dan menyebabkan kerusakan ekonomi global.
            Ada komponen lain yang menyebabkan internal Control tidak berjalan semestinya, yaitu ketika moral hazard yang terjadi dalam sebuah perusahaan benar-benar tersistem dan mengerikan jika itu terjadi. Kasusnya bisa diangkat dari AIG, yang merupakan perusahaan asuransi besar didunia, tapi apa boleh dikata, lagi-lagi kerakusan terhadap uang menjadi biang keladi runtuhnya raksasa asuransi dunia ini. Hedge Fund dan peluang pengendalian uang yang besar oleh manajemen menjadi daya tarik tersendiri untuk melakukan skandal keuangan.
            Pengendalian dan pengontrolan terhadap manajemen perusahan tidak hanya dilakukan oelh komite audit tapi harus sejalan dengan regulasi dan pengontrolan yang dilakukan oleh pemerintah dan daya pikiran krits terhadap kondisi sebuah perusahaan yang sudah dianggap baik harus ditingkatkan, kita harus secara rajin mengadakan inspeksi keuangan sebuah perusahaan agar pendeteksian kecurangan bisa dilakukan lebih awal.
            Pembuatan regulasi dan Penekanan Secara luar biasa dalam pengendalian moral hazard harus dilakukan, karena kita masih percaya bahwa manusia adalah makhluk pembelajar yang selalu berusaha untuk memperbaiki diri, namun ketika proses perbaikan itu malah gagal, maka semua instrument pengandalian baik regulasi pemerintah, kode etik perusahaan, nilai-nilai/budaya dalam perusahaaan harus kembali diperbaiki lagi.
            Managerial Accounting (MA) memiliki peran yang cukup strategis dalam internal control, ia menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi kecurangan-kecurangan keuangan yang terjadi, kenapa demikian, karena MA adalah pihak yang menangani kasus keuangan itu, mulai dari pengumpulan data, proses dan pembuatan laporan keuangan jadi sangat mungkin ketika suatu kasus kecurangan terjadi, pihak MA terlebih dulu diperiksa. Sebenarnya sebuah keputusan dalam keuangan tidak mungkin dibuat oleh MA tanpa sepengetahuan pihak managerial justru ia terus mengkomunikasikan semua tindakannya kepada managerial agar trust itu selalu ada jadi sangat kecilkemungkinan bagi akuntan itu menjalankan misi kecurangannya tanpa bekerja sama dengan otoritas yang lebih tinggi.
            Nah disinilah sebenarnya dilemma yang dialami oleh seorang akuntansi, selain dia harus menerapkan kode etik dan profesionlitas dalam kinerjanya, di lain pihak ia juga harus mempertahankan diri agartetap bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi trade-off inilah yang nantinya menentukan seorang berlaku benar atau salah, seseorang idealis atau bukan.
            Terlepas dari itu semua, 3 komponen diatas hukum, prinsip dan alat dalamakuntansi ahrus berjalan sesuai dengan rules yang telah ditetapkan, jika sudah berjalan, maka pengendalian akan menjadi sarana yang ampuh untuk mencegah terjadinya kemungkinan kecurangan dan disanalah seorang akuntan dan komite audit bisa bekerjasama menciptakan LK yang sebenarnya.


Setiap pekerjaan mempunyai etika yang harus ditepati, hal ini agar pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan orang lain. Nahh sebagai mahasiswa akuntansi, kami ingin memaparkan etika dari seorang akuntan. Apa saja ya....???
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.      Tanggung jawab profesi : Jadi seorang akuntan harusnya tuh dalam menjalankan tanggung jawabnya harus professional dengan memikirkan dan mempertimbangkan moral di setiap kegiatannya.
2.      Kepentingan publik : Karena seorang akuntan itu termasuk anggota IAI, jadi seharusnya memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik artinya ga boleh memanipulasi setiap data atau menutupi kecurangan atau kebenaran yang terjadi, dan menunjukkan komitmen proffesional dalam setiap tindakannya.
3.      Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.      Obyektifitas : maksudnya tuh seorang akuntan tidak boleh berpihak kepada perorangan, jadi harus sesuai dengan kebenaran yang sesuai dan bebas dari benturan kepentingan pribadi.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional : Jadi akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten.
6.      Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Artinya walaupun ada pihak lain yang ikut campur dan mau tahu tentang data klien ga boleh seenaknya memberikan begitu saja,harus melalui persetujuan klien dan prosedur atau persyarakatan yang berlaku oke.
7.      Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras atau yang kita kenal tidak berubah-berubah dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menurunkan atau menjatuhkan profesionalismenya.
8.      Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan, maksudnya tuh harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu juga. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Selasa, 04 Oktober 2011

AKUNTAN PUBLIK



AKUNTAN PUBLIK
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Perizinan
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampuan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.
Kantor akuntan publik
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.
Bidang jasa
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
  • Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
Akuntan publik di negara lain
Amerika Serikat
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktik akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle's) dalam melaksanakan praktik akuntansi. Sedangkan untuk praktik auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
BERITA MENGENAI AKUNTAN PUBLIK

Berita RUU Akuntan Publik

34485_127471367292323_106905402682253_133371_1776502_aPemerintah telah mengajukan RUU Akuntan Publik dan menyampaikannya di depan DPR. Dan pandangan fraksi mengenai RUU ini telah disampaikan kepada pemerintah, Rabu (9/6) kemarin. Anggota Komisi XI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ecky Awal Mucharam mencatat beberapa poin yang harus diperhatikan dalam RUU tersebut.

"Benar bahwa Pemerintah adalah sebagai regulator dan pemegang izin, tapi harus diingat bahwa Asosiasi Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus diberikan kewenangan sesuai profesinya," ujar anggota Komisi XI ini kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Kamis (10/6).

Ecky mencontohkan, untuk urusan sertifikasi, pembuatan soal-soal ujian, dan pemeriksa sebaiknya pemerintah menyerahkan ke IAPI sebagai organisasi profesi yang tak diragukan profesionalitas kerjanya. Selain menyinggung soal pentingnya melibatkan IAPI, Ecky juga mengusulkan revisi mengenai ketentuan pidana.

Menurut bendahara Fraksi PKS ini, Akuntan Publik memiliki standar profesi yang mengatur mengenai profesi jasa auditing, yang di antaranya adalah sanksi jika akuntan melakukan pelanggaran menerabas standar profesi.

"Akuntan Publik ini menjaga kepentingan akuntabilitas finansial atau akuntabilitas laporan keuangan. Jika seorang akuntan publik melakukan pelanggaran terhadap kinerjanya maka bentuk hukumannya adalah sanksi profesi bukan sanksi pidana” ujarnya.

Tuntutan pidana hanya bisa dijatuhkan kepada Akuntan Publik yang turut serta dalam merekayasa laporan keuangan. Selama Akuntan Publik tidak terlibat dalam menyusun dan merekayasa laporan keuangan maka tidak ada sanksi pidana yang bisa menyeretnya, karena fungsi akuntan adalah mengaudit.

Sementara jika ada pelanggaran dalam laporan keuangan maka yang bertanggung jawab adalah manajemen perusahaan.
Usulan Ecky terakomodir dalam pandangan Fraksi yang disampaikan Mustafa Kamal kepada pemerintah Rabu (9/6). Selain turut serta menyambut baik RUU Akuntan Publik, F-PKS juga memberikan beberapa catatan.

Pertama, dalam sertifikasi akuntan publik, perlu dilakukan seleksi ketat untuk memperoleh bibit ungggul akuntan publik. Kedua, kajian ulang sanksi pidana yang melakukan kesalahan dalam profesi, hingga tidak merugikan bagi akuntan publik tersebut, dan tidak merugikan masyarakat. Ketiga, soal akuntan publik asing, perlu adanya regulasi ketat dalam menjalankan profesinya di Indonesia. Keempat, kewenangan pemerintah pada profesi akuntan publik, perlu dibatasi hingga tak ada kesan intervensi pada akuntan publik.

Kelima, perlu adanya aturan yang jelas, soal peran dan fungsi akuntan publik untuk dapat bekerja secara baik dan
benar dan mengatur standar profesi akuntan publik. Dan terakhir, membangun iklim yang sehat bagi akuntan publik, baik asing maupun dalam negeri, agar terbangun akuntan publik yang amanah. Sehingga ke depan Indonesia memiliki akuntan publik yang independen, tidak mudah dipengaruhi oleh pemilik modal, tetap terhormat di masyarakat, dan bekerja sebagai pertanggungjawaban hamba pada maha pencipta.

Sumber tulisan : http://www.jurnalparlemen.com/news/ekonomi/sikap-f-pks-terkait-ruu-akuntan-publik.html

KPMG



KPMG
            KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 milyar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte.
            Setiap perusahaan nasional KPMG adalah sebuah badan legal independen dan merupakan anggota dari KPMG internasional, perusahaan Swiss Verein yang bermarkas besar di Belanda. Pada awal 2005, perusahaan anggotanya di AS, KPMG LLP, dituduh oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas penipuan dalam memasarkan perlindungan pajak yang menyimpang dari hukum. Dalam suatu kesepakatan, KPMG LLP mengakui telah berbuat kejahatan dengan menciptakan perlindungan pajak palsu untuk menolong klien-kliennya yang kaya untuk menghindari pajak sebesar $2.5 milyar dan setuju untuk membayar hukuman denda sebesar $456 juta. KPMG LLP tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan kriminal ini selama ia setuju dengan syarat-syarat dalam kesepakatan dengan pemerintah.
            KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
Di Indonesia, KPMG memiliki partner lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja yang dipimpin oleh Tohana Widjaja.

Berikut ini beberapa data tambahan mengenai KPMG
Didirikan              : 1987; komponen individual sejak 1870
Letak                     : Amsterdam, Belanda
Industri                : Jasa profesional
Produk                 : Audit, pajak, penasehat
Pendapatan       : 15.7 miliar dolar AS (2005)
Karyawan            : 104.000
Situs                      : www.kpmg.com

diambil dari wikipedia.com dan KPMG.com