Selasa, 04 Oktober 2011

AKUNTAN PUBLIK



AKUNTAN PUBLIK
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Perizinan
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampuan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.
Kantor akuntan publik
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.
Bidang jasa
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
  • Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
Akuntan publik di negara lain
Amerika Serikat
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktik akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle's) dalam melaksanakan praktik akuntansi. Sedangkan untuk praktik auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
BERITA MENGENAI AKUNTAN PUBLIK

Berita RUU Akuntan Publik

34485_127471367292323_106905402682253_133371_1776502_aPemerintah telah mengajukan RUU Akuntan Publik dan menyampaikannya di depan DPR. Dan pandangan fraksi mengenai RUU ini telah disampaikan kepada pemerintah, Rabu (9/6) kemarin. Anggota Komisi XI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ecky Awal Mucharam mencatat beberapa poin yang harus diperhatikan dalam RUU tersebut.

"Benar bahwa Pemerintah adalah sebagai regulator dan pemegang izin, tapi harus diingat bahwa Asosiasi Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus diberikan kewenangan sesuai profesinya," ujar anggota Komisi XI ini kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Kamis (10/6).

Ecky mencontohkan, untuk urusan sertifikasi, pembuatan soal-soal ujian, dan pemeriksa sebaiknya pemerintah menyerahkan ke IAPI sebagai organisasi profesi yang tak diragukan profesionalitas kerjanya. Selain menyinggung soal pentingnya melibatkan IAPI, Ecky juga mengusulkan revisi mengenai ketentuan pidana.

Menurut bendahara Fraksi PKS ini, Akuntan Publik memiliki standar profesi yang mengatur mengenai profesi jasa auditing, yang di antaranya adalah sanksi jika akuntan melakukan pelanggaran menerabas standar profesi.

"Akuntan Publik ini menjaga kepentingan akuntabilitas finansial atau akuntabilitas laporan keuangan. Jika seorang akuntan publik melakukan pelanggaran terhadap kinerjanya maka bentuk hukumannya adalah sanksi profesi bukan sanksi pidana” ujarnya.

Tuntutan pidana hanya bisa dijatuhkan kepada Akuntan Publik yang turut serta dalam merekayasa laporan keuangan. Selama Akuntan Publik tidak terlibat dalam menyusun dan merekayasa laporan keuangan maka tidak ada sanksi pidana yang bisa menyeretnya, karena fungsi akuntan adalah mengaudit.

Sementara jika ada pelanggaran dalam laporan keuangan maka yang bertanggung jawab adalah manajemen perusahaan.
Usulan Ecky terakomodir dalam pandangan Fraksi yang disampaikan Mustafa Kamal kepada pemerintah Rabu (9/6). Selain turut serta menyambut baik RUU Akuntan Publik, F-PKS juga memberikan beberapa catatan.

Pertama, dalam sertifikasi akuntan publik, perlu dilakukan seleksi ketat untuk memperoleh bibit ungggul akuntan publik. Kedua, kajian ulang sanksi pidana yang melakukan kesalahan dalam profesi, hingga tidak merugikan bagi akuntan publik tersebut, dan tidak merugikan masyarakat. Ketiga, soal akuntan publik asing, perlu adanya regulasi ketat dalam menjalankan profesinya di Indonesia. Keempat, kewenangan pemerintah pada profesi akuntan publik, perlu dibatasi hingga tak ada kesan intervensi pada akuntan publik.

Kelima, perlu adanya aturan yang jelas, soal peran dan fungsi akuntan publik untuk dapat bekerja secara baik dan
benar dan mengatur standar profesi akuntan publik. Dan terakhir, membangun iklim yang sehat bagi akuntan publik, baik asing maupun dalam negeri, agar terbangun akuntan publik yang amanah. Sehingga ke depan Indonesia memiliki akuntan publik yang independen, tidak mudah dipengaruhi oleh pemilik modal, tetap terhormat di masyarakat, dan bekerja sebagai pertanggungjawaban hamba pada maha pencipta.

Sumber tulisan : http://www.jurnalparlemen.com/news/ekonomi/sikap-f-pks-terkait-ruu-akuntan-publik.html

KPMG



KPMG
            KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 milyar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte.
            Setiap perusahaan nasional KPMG adalah sebuah badan legal independen dan merupakan anggota dari KPMG internasional, perusahaan Swiss Verein yang bermarkas besar di Belanda. Pada awal 2005, perusahaan anggotanya di AS, KPMG LLP, dituduh oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas penipuan dalam memasarkan perlindungan pajak yang menyimpang dari hukum. Dalam suatu kesepakatan, KPMG LLP mengakui telah berbuat kejahatan dengan menciptakan perlindungan pajak palsu untuk menolong klien-kliennya yang kaya untuk menghindari pajak sebesar $2.5 milyar dan setuju untuk membayar hukuman denda sebesar $456 juta. KPMG LLP tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan kriminal ini selama ia setuju dengan syarat-syarat dalam kesepakatan dengan pemerintah.
            KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
Di Indonesia, KPMG memiliki partner lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja yang dipimpin oleh Tohana Widjaja.

Berikut ini beberapa data tambahan mengenai KPMG
Didirikan              : 1987; komponen individual sejak 1870
Letak                     : Amsterdam, Belanda
Industri                : Jasa profesional
Produk                 : Audit, pajak, penasehat
Pendapatan       : 15.7 miliar dolar AS (2005)
Karyawan            : 104.000
Situs                      : www.kpmg.com

diambil dari wikipedia.com dan KPMG.com