Senin, 14 November 2011

Mitos


Nama         : Tesar A
NPM           : 21208225
Kelas          : 4EB09


1.                  Jangan ngintip orang lagi mandi : ntar bintitan

2.                  Bagi Perempuan jangan  tidur tengkurap :  ntar  susah dapet jodoh

3.                  Bagi seorang anak dilarang menolak perintah orangtua : bilang ah..pun dilarang ntar dosa

4.                  Jangan makan sambil tidur : entar kepalanya membesar karena makanan akan langsung dicerna oleh otak ga sampe ke lambung.

5.                  Jangan duduk diatas bantal : nanti bisulan

6.                  Tertimpa cicak tandanya sial : Sial di sini maksudnya dari tertimpa cicak itu sendiri.

7.                  Jangan memakai sesuatu yang tajam di malam hari, pamali : Mungkin mitos ini muncul sebelum adanya listrik, jadi rasa orang tua melarang anaknya untuk tidak menggunakan benda tajam di malam hari. Kalau sekarang kan sudah ada listrik, buat apa mempercayai mitos ini.

8.                  Jangan memakai payung pada makan hari tanpa alasan : Jelas tidak disarankan, jika Anda melakukannya pasti akan disangka orang gila. Tidak panas tidak hujan tetapi memakai payung.

9.                  Wanita tidak boleh duduk di depan pintu : susah dapat jodoh

10.              Jangan bersiul pada malam hari : Maksudnya adalah agar tidak mengganggu orang – orang yang sedang tidur.

11.              Memakai payung di dalam rumah berarti sial : Ya sial kalau lagi ada banyak orang di dalam rumah dan kita memakai payung. Mungkin orang – orang di sekitar Anda akan merasa terganggu atau tercolok matanya.

12.              Jangan makan telor terlalu banyak : entar bisulan

13.              Jangan kencing di kuburan : ntar anu mu tak tenang

14.              Jangan menggunting kuku di malam hari : ntar kukumu dimakan setan

15.              Jika ingin nahan buang air besar, ambillah batu kerikil dan simpan di saku celanamu yang sebelah kanan : ingat yang sebelah kanan! karena klo di sebelah kiri justru akan semakin memperparah keadaan, kotoran akan semakin terpacu untuk bergerak ke arah lubang anus.

16.              Jangan pernah mengganti batu kerikil dengan batu bata :karna kotoran justru akan berbalik arah yaitu : tidak lagi menuju ke arah anus melainkan menuju mulut.. Iiiih ngeri khan?!

Senin, 07 November 2011

SARBANES OXLEY


Sarbanes Oxley
            Akuntansi adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengelompokan dan pengikhtisaran data-data keuangan.Akuntansi biasanya memenuhi standar Managerial Accounting.
            Critical Review : Sarbanes Oxley Act, Internal Controls, Managerial Accounting
Sarbanes Oxley diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W.Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini sebagaimana kita ketahui dikeluarkan untuk merespon fenomena skandal keuangan yang terjadi di beberapa korporasi besar di Amerika yang sangat mempengaruhi perekonomian negara secara signifikan. Diantara perusahaan itu antara lain Enron, worldcom. AOL TimeWarner, Aura Systems< Citigroup, Computer Assaociates International, CMS Energy, Global Crossing, Healthsouth, Qnest Communication, Safety-Kleen dan Xerox dan juga melibatkan beberapa KAp besar yang termasuk dalam The Big Four diantaranya Arthur Andersen, KPMG, PWC. Semua akandal ini merupakan contoh tragis bagaimana penyalahgunaan etika berdampak sangat buruk terhadap pasar, Stakeholder dan para pegawai.
Beberapa hal yang diatur dalam Sarbanes Oxley Act:
            Secara umum Sarbanes Oxley Act mengatur tentang Akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance, yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banayak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan komite audit yang independen, pembatasan kompensasi eksekutif dll.
            Dalam hal pelaporan, Sarbnes Oxley Act mewajibkan semua perusahaan public untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan frauds yang kuat (a robust fraud prevention program).
            Tambahan juga, Sarbanes Oxley Act juga meningkatkan perlindungan bagi pegawai yang mengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskrimatif lainnya pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadsu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun!
Komite Audit
            Dalam kaitan tanggung jawab korporasi, Komite Audit mempunyai tanggung
jawab sebagai berikut:
- Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit korporasi
- Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
- Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit.
- Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP.
Itulah penjelasan secara umum tentang penerapan dan berbagai hal yang berhubungan dengan Sarbanes Oxley Act dari segi internal controlnya.
            Dalam akuntansi kita mengenal beberapa cara yang ditempuh untuk mengadakan Internal Controls antara lain:
1. Establishment of Responsibility
2. Segregation of Duties
3. Physical, Mechanical, and Electronics Controls
4. Independent Internal Verification
5. Documentation procedures
            Ada suatu hal yang menarik dalam penjelasan singkat Sarbanes Oxley Act tentang Internal controls. Sarbanes Oxley memberikan beberapa perhatian untuk pengendalian internal terbukti dengan jasa hotlines yang disediakan untuk proses pelaporan frauds yang disaksikan oleh pegawai dan perlindungan terhadap pegawai tersebut atas pelaporannya. Tapi sayangnya Sarbanes Oxley memiliki beberapa kelemahan, ia menfokuskan pada pemberian sanksi dan perlakuan terhadap subject, tapi kebanyakan kasus fraud yang terjadi bukan hanya terjadi karena individu yang melakukannya (Moral Hazard) tapi ada sistem yang bermain disitu.
            Nah, disinilah terdapat limitation of Internal Controls artinya kebanyakan kegagalan yang terjadi dalam internal controls terjadi karena masing-masing individu yang seharusnya menerapkan prinsip internal controls ini dengan baik malah melakukan pelanggaran dan bersepakat secara bersama-sama menyeleweng. Belum ada sistem sejauh ini yang dapat menakut-nakuti orang-orang yang berpelung melakukan kecurangan baik manajemen ataupun pegawai.
            Efek menakut-nakuti dengan adanya Sarbanes oxley nampaknya tidak terlalu ampuh untuk dijual. Ini terbukti dengan terjadinya kasus frauds untuk kesekian kalinya di Amerika yang notabenenya secara menyeluruh mengadopsi Sarbenes Oxley bahkan kasus frauds yang terjadi lebih parah dan menyebabkan kerusakan ekonomi global.
            Ada komponen lain yang menyebabkan internal Control tidak berjalan semestinya, yaitu ketika moral hazard yang terjadi dalam sebuah perusahaan benar-benar tersistem dan mengerikan jika itu terjadi. Kasusnya bisa diangkat dari AIG, yang merupakan perusahaan asuransi besar didunia, tapi apa boleh dikata, lagi-lagi kerakusan terhadap uang menjadi biang keladi runtuhnya raksasa asuransi dunia ini. Hedge Fund dan peluang pengendalian uang yang besar oleh manajemen menjadi daya tarik tersendiri untuk melakukan skandal keuangan.
            Pengendalian dan pengontrolan terhadap manajemen perusahan tidak hanya dilakukan oelh komite audit tapi harus sejalan dengan regulasi dan pengontrolan yang dilakukan oleh pemerintah dan daya pikiran krits terhadap kondisi sebuah perusahaan yang sudah dianggap baik harus ditingkatkan, kita harus secara rajin mengadakan inspeksi keuangan sebuah perusahaan agar pendeteksian kecurangan bisa dilakukan lebih awal.
            Pembuatan regulasi dan Penekanan Secara luar biasa dalam pengendalian moral hazard harus dilakukan, karena kita masih percaya bahwa manusia adalah makhluk pembelajar yang selalu berusaha untuk memperbaiki diri, namun ketika proses perbaikan itu malah gagal, maka semua instrument pengandalian baik regulasi pemerintah, kode etik perusahaan, nilai-nilai/budaya dalam perusahaaan harus kembali diperbaiki lagi.
            Managerial Accounting (MA) memiliki peran yang cukup strategis dalam internal control, ia menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi kecurangan-kecurangan keuangan yang terjadi, kenapa demikian, karena MA adalah pihak yang menangani kasus keuangan itu, mulai dari pengumpulan data, proses dan pembuatan laporan keuangan jadi sangat mungkin ketika suatu kasus kecurangan terjadi, pihak MA terlebih dulu diperiksa. Sebenarnya sebuah keputusan dalam keuangan tidak mungkin dibuat oleh MA tanpa sepengetahuan pihak managerial justru ia terus mengkomunikasikan semua tindakannya kepada managerial agar trust itu selalu ada jadi sangat kecilkemungkinan bagi akuntan itu menjalankan misi kecurangannya tanpa bekerja sama dengan otoritas yang lebih tinggi.
            Nah disinilah sebenarnya dilemma yang dialami oleh seorang akuntansi, selain dia harus menerapkan kode etik dan profesionlitas dalam kinerjanya, di lain pihak ia juga harus mempertahankan diri agartetap bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi trade-off inilah yang nantinya menentukan seorang berlaku benar atau salah, seseorang idealis atau bukan.
            Terlepas dari itu semua, 3 komponen diatas hukum, prinsip dan alat dalamakuntansi ahrus berjalan sesuai dengan rules yang telah ditetapkan, jika sudah berjalan, maka pengendalian akan menjadi sarana yang ampuh untuk mencegah terjadinya kemungkinan kecurangan dan disanalah seorang akuntan dan komite audit bisa bekerjasama menciptakan LK yang sebenarnya.


Setiap pekerjaan mempunyai etika yang harus ditepati, hal ini agar pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan orang lain. Nahh sebagai mahasiswa akuntansi, kami ingin memaparkan etika dari seorang akuntan. Apa saja ya....???
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.      Tanggung jawab profesi : Jadi seorang akuntan harusnya tuh dalam menjalankan tanggung jawabnya harus professional dengan memikirkan dan mempertimbangkan moral di setiap kegiatannya.
2.      Kepentingan publik : Karena seorang akuntan itu termasuk anggota IAI, jadi seharusnya memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik artinya ga boleh memanipulasi setiap data atau menutupi kecurangan atau kebenaran yang terjadi, dan menunjukkan komitmen proffesional dalam setiap tindakannya.
3.      Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.      Obyektifitas : maksudnya tuh seorang akuntan tidak boleh berpihak kepada perorangan, jadi harus sesuai dengan kebenaran yang sesuai dan bebas dari benturan kepentingan pribadi.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional : Jadi akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten.
6.      Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Artinya walaupun ada pihak lain yang ikut campur dan mau tahu tentang data klien ga boleh seenaknya memberikan begitu saja,harus melalui persetujuan klien dan prosedur atau persyarakatan yang berlaku oke.
7.      Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras atau yang kita kenal tidak berubah-berubah dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menurunkan atau menjatuhkan profesionalismenya.
8.      Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan, maksudnya tuh harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu juga. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.