Senin, 07 Mei 2012

AKAD-AKAD SYARIAH



AKAD-AKAD SYARIAH
K
onsep umum yang digunakan dalam praktik pada dasarnya hanya digolongkan pada tiga kegiatan pokok, yaitu:
1.      Kegiatan Penghimpunan Dana (dikenal dengan istilah funding)
Artinya, bank mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disimpan dalam bank bersangkutan. Dalam perbankan syariah, bentuk konkret dari kegiatan penghimpunan dana ini terdiri atas:
·        Prinsip Wadi’ah (titipan), yaitu penitpan dana antara pihak pemilik dana dan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut. Bank selaku pihak penerima dana dapat menyimpan dana tersebut dalam rekening berbentuk giro atau tabungan biasa.
·        Prinsip Mudharabah (bagi hasil), yaitu kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal (nasabah) dan pengelola modal (bank) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Penghimpunan dana yang menggunakan prinsip mudharabah ini bisa berbentuk deposito atau tabungan biasa.
2.      Kegiatan Penyaluran Dana/Pembiayaan (dikenal dengan istilah financing)
Dana yang terdapat di bank dapat disalurkan kembali oleh bank kepada masyarakat dengan menggunakan dua prinsip pokok, yaitu:
1.      Prinsip Jual Beli, bentuk akadnya berupa:
·        Murabahah, yaitu pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh bank selaku shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual-beli, dengan penjelasan bahwa di antara harga pengadaan barang dengan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dapat dilakukan secara tunai atau secara angsuran.
·        Istishna’, yaitu jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak penjual. Biasanya digunakanuntuk pembiayaan manufaktur, seperti pemesanan mobil pada dealer dan pemesanan pembelian rumah pada developer.
·        Salam, yaitu jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. Biasanya jual beli yang objeknya di bidang agrobisnis, seperti padi, gandum, tebu, dan semacam-macamnya.
2.      Prinsip Kerja Sama Bagi Hasil, akadnya bisa berbentuk:
·        Mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Dalam skema mudharabah yang berkaitan dengan pembiayaan, biasanya modal seluruhnya dari bank.
·        Musyarakah, yaitu bentuk kerja sama dengan modal ditanggung bersama pelaksana dan pemilik modal. Jadi, jika ada keuntungan maupun kerugian, untung rugi tersebut dibagi dua dengan bagian yang sama besarnya. Bedanya dengan mudharabah adalah pada musyarakah, bank tidak semata-mata menjadi pemilik modal, melainkan juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan atau usaha.
3.      Prinsip Sewa-Menyewa (Ijarah), yaitu sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah dalam pengertian sewa atas suatu barang ini terbagi atas dua bentuk, yaitu:
·        Sewa-menyewa murni (ijarah murni)
Konsepnya sama dengan perjanjian sewa-menyewa biasa. Namun pada konsep syariah, objek yang disewa tidak hanya barang, tapi bisa juga berupa jasa. Contohnya, ijarah atas jasa tenaga kerja.
·        Sewa-menyewa dengan hak untuk membeli pada akhir masa sewa (ijarah wa Iqtina’ atau lebih dikenal dengan Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik atau dikenal juga dengan singkatan IMBT). Bentuk IMBT ini sangat mirip dengan konsep sewa beli (leasing) pada hukum positif.
4.      Qardh, yaitu pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam untuk mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

3.      Multijasa Perbankan (Fee Based Service atau Ujrah)
Merupakan bentuk pembiayaan multijasa yang berlandaskan pada imbal jasa atau fee (ujrah) dengan menggunakan akad ijarah atau akad kafalah, atau gabungan dari keduanya. Bentuk pembiayaan multijasa antara lain:
·        Hawalah merupakan konsep yang digunakan untuk pelaksanaan take over pembiayaan (factoring)
·        Rahn (Gadai), yaitu penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
·        Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, yaitu surat pernyataan yang diterbitkan oleh bank syariah (issuing bank), yang menyatakan kesanggupan importir (nasabah) untuk membayar barang yang diimpornya dari eksportir. L/C Impor ini diterbitkan bank syariah atas permintaan importir dengan pemenuhan syarat tertentu (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP)).
·        Garansi Bank Syariah dengan Prinsip Kafalah, yaitu jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga atau pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (peminjam). Dalam hukum positifnya dikenal sebagai pemberian jaminan perorangan atau perusahaan (personal guarantee atau company guarantee), performance bond, bid bond, dan bank garansi.
·        Penukatan Mata Uang Asing (Sharf), yaitu penukaran emas dengan perak atau sebaliknya, atau pertukaran mata uang asing dengan mata uang lainnya (baik mata uang domestik maupun mata uang dari negara lainnya). Bentuk konkret sharf ini adalah jasa money changer atau perdagangan valuta asing (valas).
·        Transaksi Kartu Kredit Syariah, merupakan transaksi penggunaan kartu kredit biasa sebagaimana yang lazim dipraktikan dalam kegiatan perbankan konvensional, namun menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam segala hal yang berkaitan dengan penggunaannya. Dalam kartu kredit syariah ini digunakan prinsip akad campuran yang meliputi kafalah, hawalah, wakalah, ijarah dan qardh.
Dari kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan prinsip multijasa itu, maka dalam pelaksanaan akadnya dibuat berbagai jenis akad, yang pada dasarnya mengacu pada ketiga prinsip tersebut. Namun, karena pelaksanaan prinsip-prinsiptersebut harus diterapkan sesuai dengan kebutuhan yang timbul di masyarakat, diperlukan akad yang dapat menjembatani prinsip syariah dengan kegiatan bisnis sehari-hari. Bentuk akad yang paling sering digunakan untuk menjembatani prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.      Qardh, yaitu penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Akad Qardh ini bersifat sebagai “dana talangan” yang digunakan apabila bank akan mengambil alih utang nasabah dari bank lain atau bank yang akan mengonversi utang dari konvensional ke syariah, atau untuk keperluan lain yang bersifat sosial. Qardh ini biasanya digunakan sebagai akad awal sebelum dibuat akad selanjutnya.
2.      Wakalah, yaitu pemberian kuasa. Wakalah inilah yang biasanya digunakan oleh bank kepada nasabah untuk bertindak atas nama bank atau sebaliknya. Melalui wakalah tersebut, nasabah “membelikan” aset (pada murabahah) atau memesan barang (pada salam atau istishna) atau mengelola dana (pada mudharabah atau musyarakah) atau kegiatan lainnya atas nama bank.
Kedua akad yang digunakan sebagai “jembatan” atas ketiga prinsip inilah yang kemudian dalam pelaksanaannya menggunakan berbagai bentuk kontrak, yang dalam istilah ekonomi syariah dikenal sebagai Hybrid Contract atau Multikontrak.
Pada dasarnya, akad-akad syariah tersebut sangat mirip dengan sistem hukum perjanjian yang diatur dalam hukum positif, dengan menggunakan konsep dasar kebebasan untuk ber-muamalah sepanjang tidak melanggar Al-Quran dan Hadis serta tidak pula melanggar prinsip maghrib atau maisir (spekulasi atau judi), gharar (tipu muslihat), riba (bunga) dan bathil (kejahatan), disamping juga tidak boleh mengandung unsur risywah (suap) dan objek yang diharamkan dalam syariat islam. Prinsip anti-maghrib tersebut juga bermuara pada suatu kesimpulan bahwa dalam prinsip syariah tidak ada istilah time value of money. Ketiadaan time value of money inilah yang membuat inflasi dapat dihindari dengan tingkat bunga yang nol persen. Hal ini dapat dibuktikan dengan tetap eksisnya bisnis syariah pada waktu terjadi krisis moneter pada 2008-2009 sejak jatuhnya Lehman Brothers dan disusul dengan jatuhnya berbagai industri besar di Amerika Serikat yang berdampak pada krisis global.
            Konsep syariah ini dapat diterapkan dalam praktik bisnis sehari-hari oleh siapa saja, tidak harus beragama islam; karena termasuk dalam koridor muamalah. Dalam mempelajari prinsip syariah, kita cukup memperbandingkannya dengan prinsip hukum perjanjian konvensional yang diatur dalam hukum positif, dan selanjutnya memahami alur dan perbandingan tersebut, mempelajari prinsip syariah menjadi sangat mudah dan menyenangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar