Senin, 07 Mei 2012

SISA HASIL USAHA


PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992
            Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
            SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

            Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2)      Bagian (persentase) SHU anggota.
3)      Total simpanan seluruh anggota.
4)      Total seluruh trnsaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5)      Jumlah simpanan per anggota.
6)      Omzet atau volume usaha per anggota.
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8)      Bagian (persentase) SHU untuk trnsaksi usaha anggota.

            SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
            Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupin investor.
2. SHU atas jasa usaha
            Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
·   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota   sendiri.
·   Pembagian SHU anggota dilakukan secara trnsparan.
·   SHU anggota dibayar secara tunai.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU PER ANGGOTA
            SHUA= JUA+JMA
Dimana : SHUA=Sisa hasil usaha anggota
                JUA = Jasa usaha anggota
                JMA = Jasa modal anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar