AKUNTAN
PUBLIK
Akuntan
publik adalah akuntan yang telah
memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan
publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan
mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan
publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi
yang diakui oleh Pemerintah.
Perizinan
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang
mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
- Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
- Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Menjadi anggota IAPI.
- Tidak berada dalam pengampuan.
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang
menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat
menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan
harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA
Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan
Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat
akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.
Kantor akuntan publik
Akuntan publik
dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling
lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak
mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan
publiknya.
Bidang jasa
Bidang jasa
akuntan publik meliputi:
- Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya
dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
Akuntan publik di negara lain
Amerika Serikat
Profesi ini
dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktik
akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang.
Rujukan utama adalah US GAAP (United States
Generally Accepted Accounting Principle's) dalam melaksanakan praktik
akuntansi. Sedangkan untuk praktik auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted
Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik
melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para
pelanggan.
Kerangka standar
dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC
(Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial
independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat
pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil
alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang
anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
BERITA MENGENAI AKUNTAN PUBLIK
Berita RUU Akuntan Publik
Pemerintah
telah mengajukan RUU Akuntan Publik dan menyampaikannya di depan DPR. Dan
pandangan fraksi mengenai RUU ini telah disampaikan kepada pemerintah, Rabu
(9/6) kemarin. Anggota Komisi XI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)
Ecky Awal Mucharam mencatat beberapa poin yang harus diperhatikan dalam RUU
tersebut.
"Benar bahwa Pemerintah adalah sebagai regulator dan pemegang izin, tapi harus diingat bahwa Asosiasi Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus diberikan kewenangan sesuai profesinya," ujar anggota Komisi XI ini kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Kamis (10/6).
Ecky mencontohkan, untuk urusan sertifikasi, pembuatan soal-soal ujian, dan pemeriksa sebaiknya pemerintah menyerahkan ke IAPI sebagai organisasi profesi yang tak diragukan profesionalitas kerjanya. Selain menyinggung soal pentingnya melibatkan IAPI, Ecky juga mengusulkan revisi mengenai ketentuan pidana.
Menurut bendahara Fraksi PKS ini, Akuntan Publik memiliki standar profesi yang mengatur mengenai profesi jasa auditing, yang di antaranya adalah sanksi jika akuntan melakukan pelanggaran menerabas standar profesi.
"Akuntan Publik ini menjaga kepentingan akuntabilitas finansial atau akuntabilitas laporan keuangan. Jika seorang akuntan publik melakukan pelanggaran terhadap kinerjanya maka bentuk hukumannya adalah sanksi profesi bukan sanksi pidana” ujarnya.
Tuntutan pidana hanya bisa dijatuhkan kepada Akuntan Publik yang turut serta dalam merekayasa laporan keuangan. Selama Akuntan Publik tidak terlibat dalam menyusun dan merekayasa laporan keuangan maka tidak ada sanksi pidana yang bisa menyeretnya, karena fungsi akuntan adalah mengaudit.
Sementara jika ada pelanggaran dalam laporan keuangan maka yang bertanggung jawab adalah manajemen perusahaan.
Usulan Ecky terakomodir dalam pandangan Fraksi yang disampaikan Mustafa Kamal kepada pemerintah Rabu (9/6). Selain turut serta menyambut baik RUU Akuntan Publik, F-PKS juga memberikan beberapa catatan.
Pertama, dalam sertifikasi akuntan publik, perlu dilakukan seleksi ketat untuk memperoleh bibit ungggul akuntan publik. Kedua, kajian ulang sanksi pidana yang melakukan kesalahan dalam profesi, hingga tidak merugikan bagi akuntan publik tersebut, dan tidak merugikan masyarakat. Ketiga, soal akuntan publik asing, perlu adanya regulasi ketat dalam menjalankan profesinya di Indonesia. Keempat, kewenangan pemerintah pada profesi akuntan publik, perlu dibatasi hingga tak ada kesan intervensi pada akuntan publik.
Kelima, perlu adanya aturan yang jelas, soal peran dan fungsi akuntan publik untuk dapat bekerja secara baik dan
benar dan mengatur standar profesi akuntan publik. Dan terakhir, membangun iklim yang sehat bagi akuntan publik, baik asing maupun dalam negeri, agar terbangun akuntan publik yang amanah. Sehingga ke depan Indonesia memiliki akuntan publik yang independen, tidak mudah dipengaruhi oleh pemilik modal, tetap terhormat di masyarakat, dan bekerja sebagai pertanggungjawaban hamba pada maha pencipta.
Sumber tulisan : http://www.jurnalparlemen.com/news/ekonomi/sikap-f-pks-terkait-ruu-akuntan-publik.html
"Benar bahwa Pemerintah adalah sebagai regulator dan pemegang izin, tapi harus diingat bahwa Asosiasi Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus diberikan kewenangan sesuai profesinya," ujar anggota Komisi XI ini kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Kamis (10/6).
Ecky mencontohkan, untuk urusan sertifikasi, pembuatan soal-soal ujian, dan pemeriksa sebaiknya pemerintah menyerahkan ke IAPI sebagai organisasi profesi yang tak diragukan profesionalitas kerjanya. Selain menyinggung soal pentingnya melibatkan IAPI, Ecky juga mengusulkan revisi mengenai ketentuan pidana.
Menurut bendahara Fraksi PKS ini, Akuntan Publik memiliki standar profesi yang mengatur mengenai profesi jasa auditing, yang di antaranya adalah sanksi jika akuntan melakukan pelanggaran menerabas standar profesi.
"Akuntan Publik ini menjaga kepentingan akuntabilitas finansial atau akuntabilitas laporan keuangan. Jika seorang akuntan publik melakukan pelanggaran terhadap kinerjanya maka bentuk hukumannya adalah sanksi profesi bukan sanksi pidana” ujarnya.
Tuntutan pidana hanya bisa dijatuhkan kepada Akuntan Publik yang turut serta dalam merekayasa laporan keuangan. Selama Akuntan Publik tidak terlibat dalam menyusun dan merekayasa laporan keuangan maka tidak ada sanksi pidana yang bisa menyeretnya, karena fungsi akuntan adalah mengaudit.
Sementara jika ada pelanggaran dalam laporan keuangan maka yang bertanggung jawab adalah manajemen perusahaan.
Usulan Ecky terakomodir dalam pandangan Fraksi yang disampaikan Mustafa Kamal kepada pemerintah Rabu (9/6). Selain turut serta menyambut baik RUU Akuntan Publik, F-PKS juga memberikan beberapa catatan.
Pertama, dalam sertifikasi akuntan publik, perlu dilakukan seleksi ketat untuk memperoleh bibit ungggul akuntan publik. Kedua, kajian ulang sanksi pidana yang melakukan kesalahan dalam profesi, hingga tidak merugikan bagi akuntan publik tersebut, dan tidak merugikan masyarakat. Ketiga, soal akuntan publik asing, perlu adanya regulasi ketat dalam menjalankan profesinya di Indonesia. Keempat, kewenangan pemerintah pada profesi akuntan publik, perlu dibatasi hingga tak ada kesan intervensi pada akuntan publik.
Kelima, perlu adanya aturan yang jelas, soal peran dan fungsi akuntan publik untuk dapat bekerja secara baik dan
benar dan mengatur standar profesi akuntan publik. Dan terakhir, membangun iklim yang sehat bagi akuntan publik, baik asing maupun dalam negeri, agar terbangun akuntan publik yang amanah. Sehingga ke depan Indonesia memiliki akuntan publik yang independen, tidak mudah dipengaruhi oleh pemilik modal, tetap terhormat di masyarakat, dan bekerja sebagai pertanggungjawaban hamba pada maha pencipta.
Sumber tulisan : http://www.jurnalparlemen.com/news/ekonomi/sikap-f-pks-terkait-ruu-akuntan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar