Setiap pekerjaan
mempunyai etika yang harus ditepati, hal ini agar pekerjaan tersebut tidak
bertentangan dengan kepentingan orang lain. Nahh sebagai mahasiswa akuntansi,
kami ingin memaparkan etika dari seorang akuntan. Apa saja ya....???
Prinsip etika
akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI,
1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : Jadi seorang akuntan
harusnya tuh dalam menjalankan tanggung jawabnya harus professional dengan
memikirkan dan mempertimbangkan moral di setiap kegiatannya.
2. Kepentingan publik : Karena seorang akuntan itu termasuk anggota IAI, jadi seharusnya
memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik artinya ga
boleh memanipulasi setiap data atau menutupi kecurangan atau kebenaran yang
terjadi, dan menunjukkan komitmen proffesional dalam setiap tindakannya.
3.
Integritas : akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : maksudnya tuh seorang akuntan tidak boleh berpihak kepada perorangan,
jadi harus sesuai dengan kebenaran yang sesuai dan bebas dari benturan
kepentingan pribadi.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional : Jadi akuntan dituntut
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi,
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang
kompeten.
6.
Kerahasiaan : akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Artinya walaupun ada pihak lain yang ikut campur dan mau tahu
tentang data klien ga boleh seenaknya memberikan begitu saja,harus melalui
persetujuan klien dan prosedur atau persyarakatan yang berlaku oke.
7.
Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras atau yang kita kenal tidak berubah-berubah dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat menurunkan atau menjatuhkan
profesionalismenya.
8.
Standar teknis :
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi
standar teknis dan standar profesional yang relevan, maksudnya tuh harus sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu juga. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar