Jumat, 22 Juni 2012

DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH TENTANG HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK

 
1.      Diriwayatkan dari Sahabat Abu Malik al-Asy'ari radhiyallaahu 'anhu ia berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr (minuman keras), mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan (alunan suara) biduanita, maka Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk sebagian mereka menjadi kera dan babi.”
2.      Diriwayatkan dari ‘ Abdurrahman bun Ghanm al-Asy’ari, dia berkata, “Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allah, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami pada esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.”
            Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/pasti (Fat-hul Baari X/51no. 5590), Ibnu Hibban (no. 6719), al-Baihaqi (X/221), Abu Dawud (no. 4039)

            Hadits ini SHAIH. Karena itulah para imam Ahlul Hadits menghukumi hadits ini dengan keshahihannya.
1.      Dishahihkan oleh al-Bhukhari, Ibnu Hibban, al-Barqani dan Abu ‘Abdillah al-Hakim.
2.      Ibnush Shalah berkata, “Hadits ini shahih.”
3.      Ibnu Taimiyyah berkata mengenai hadits ini, “Apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari adalah Shahih.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar