PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992
Sisa hasil usaha koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Beberapa informasi dasar dalam
perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1)
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku.
2)
Bagian
(persentase) SHU anggota.
3)
Total
simpanan seluruh anggota.
4)
Total
seluruh trnsaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5)
Jumlah
simpanan per anggota.
6)
Omzet
atau volume usaha per anggota.
7)
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8)
Bagian
(persentase) SHU untuk trnsaksi usaha anggota.
SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa
modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupin investor.
2. SHU atas jasa
usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara trnsparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU PER ANGGOTA
SHUA= JUA+JMA
Dimana : SHUA=Sisa
hasil usaha anggota
JUA = Jasa usaha anggota
JMA = Jasa modal anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar